PENGURUSAN KHUSUS SIM

    BIRO JASA TAPIAN 
     Pengurusan SIM  & STNK


Berikut jasa yang kamiPengurusan SIM & STNK

nomor Hp/Wa : 0852-50233657
BIRO JASA TAPIAN
TANGERANG RAYA

SIM & STNK

BIRO JASA TAPIAN


 Berikut jasa yang kami sediakan dan dokumen yang harus di siapkan :
NO.          |PRODUK JASA|        |DOKUMEN|

1.       Pembuatan SIM baru  - Foto Copy KTP
          (A & C )   - Seluruh wilayah Tangerang Raya
2.      Pembuatan SIM Baru  -  Foto Copy KTP 
         (B1 / B2 / B1 Umum/ A Umum )  -  Wilayah Tangerang Raya (SIM Sebelumnya (Asli)
3.     Perpanjangan SIM          -  SIM Asli
        (A /C /B1/B2/B1 Umum/A Umum ) - Foto Copy KTP ( Wilayah Tangerang Raya)
4.     Pembuatan SIM Hilang                    - KTP  Asli 
        (A/C/B1/B2/B1 Umum/A Umum  -  Foto Copy SIM Yang Hilang  (optional )
5.     Perpanjangan SIM Mutasi - SIM Asli Daerah
        (A/C/B1)         -  Foto Copy KTP ( Pengurusan Di Tangerang Raya)
6.    Perpanjangan SIM Mutasi    -  SIM Asli Daerah 
       (B2/B1 Umum/A Umum)    - Surat Keterangan Daerah  - Foto Copy KTP
7.    Pembuatan  SIM A Untuk Warga Negara Asing  - Foto Copy KITAS/KIMS - Foto Copy Lapor Diri
       Foto Copy PASPOR - Foto Copy ITAS 
8.    Pembuatan SIM Internasional - Pas Foto 4x6 (4 Lembar) Dengan Background Biru dan Pakaian   
       Resmi (Untuk Pria Wajib Berdasi) - Foto Copy KTP - Foto Copy SIM - Foto Copy Paspor 

Apa Itu SIM?
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1.UU No.2 Tahun 2002

  • Pasal 14 ayat (1) b
  • Pasal 15 ayat (2) c

2.Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGURUSAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)

PENGURUSAN PBG/IMG (PERIJINAN BAGUNAN GEDUNG/IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)